
Allah menjadikan harta sebagai salah satu nikmat yang Allah anugerahkan kepada hamba Nya. Nikmat harta bisa dipergunakan oleh seorang hamba dalam ketaatan menjalankan perintah Allah SWT serta bisa digunakan dalam memenuhi hak-hak Nya Allah Ta’ala. Selain itu, dengan harta seorang hamba bisa berbuat kebaikan untuk sesama yang sedang membutuhkan pertolongan atau yang sedang ditimpa musibah maupun bencana. Disebutkan dalam hadits riwayat Imam Muslim “Barangsiapa yang meringankan kesulitan besar seorang muslim di dunia, maka Allah akan meringankan kesulitan besarnya pada hari kiamat. Dan barangsiapa yang memudahkan orang yang kesulitan, maka Allah Subhanahu wa Ta’ala akan memudahkan untuknya kesulitan pada hari kiamat. Barangsiapa yang memudahkan orang yang sedang kesulitan, maka Allah akan memudahkan urusannya di dunia dan di akhirat. Barangsiapa yang menutupi aib seorang muslim, maka Allah Subhanahu wa Ta’ala akan menutup aibnya di dunia dan di akhirat, dan Allah Subhanahu wa Ta’ala menolong seorang hamba selama hamba tersebut menolong saudaranya”.
Sebagai seorang muslim kita harus mengimani dengan sebenar-benar iman jika apa yang kita miliki di dunia ini hanyalah titipan semata. Allah Dzat yang menguasai apa yang ada di langit dan bumi beserta isinya lah yang menitipkannya kepada kita. Maka sudah selayaknya kita semua tidak bersedih hati yang keterlaluan jika Allah mengambil kembali titipannya dari kita. Allah berfirman dalam surat Al Baqarah: 284
لِلَّهِ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ
“Milik Allah lah apa yang ada di langit dan di bumi”.
Selain harus memiliki keyakinan akan kepunyaan Allahlah setiap harta yang dimiliki, seorang hamba muslim harus juga memastikan dari mana ia mendapatkan harta tersebut dan untuk apa harta tersebut dipergunakan. Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi “Kedua kaki seorang hamba tidaklah beranjak pada hari kiamat hingga ia ditanya mengenai: (1) umurnya di manakah ia habiskan, (2) ilmunya di manakah ia amalkan, (3) hartanya bagaimana ia peroleh dan (4) di mana ia infakkan dan (5) mengenai tubuhnya dimanakah usangnya”.
Harta yang dipergunakan hamba muslim untuk membantunya dalam menjalankan kewajiban serta membantunya menjauhi kemaksiatan, itulah sebaik-baik harta. sebaliknya jika harta itu digunakan dalam kemungkaran dan kemaksiatan, itulah seburuk-buruk harta.